TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan bisa dicairkan setelah Lebaran 1443 Hijriah jika terjadi kendala teknis.
“Dalam hal THR belum bisa dibayarkan karena masalah teknis sampai hari raya, THR dapat dibayarkan sesudah Idul Fitri,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Sabtu, 16 April 2022.
Meski demikian, Sri Mulyani berharap THR bagi pegawai negara diberikan tepat waktu. Sesuai ketentuannya, THR dicairkan mulai H-10 Lebaran setelah kementerian dan lembaga mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). SPM dapat diajukan mulai 18 April.
Adapun kebijakan pemberian THR beserta gaji ke-13 telah ditetapkan oleh presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai beleid itu, total penerima THR mencapai 8,8 juta orang atau seluruh PNS serta pensiunan.
Secara rinci, aparatur negara yang akan menerima THR berjumlah 1,8 juta orang untuk mereka yang bekerja di instansi pusat. Sedangkan total penerima THR untuk aparatur daerah sebanyak 3,7 juta orang. Sementara itu, total penerima THR untuk pensiunan sebanyak 3,3 juta orang.